中国签证申请服务中心
Jakarta

Pemberitahuan tentang Perluasan Jangka Waktu dan Cakupan Pembebasan Pengambilan Sidik Jari dalam Aplikasi Visa Tiongkok

Untuk lebih memfasilitasi pengajuan visa Tiongkok, pengambilan sidik jari akan dibebaskan bagi semua pelamar visa jangka pendek (tinggal tidak lebih dari 180 hari) di Kedutaan Besar Tiongkok dan Konsulat Jenderal di Indonesia mulai saat ini hingga tanggal 31 Desember 2026. Namun, pengambilan sidik jari tetap diperlukan, sesuai dengan peraturan terkait, bagi pelamar visa D, J1, Q1, S1, X1, dan Z yang perlu mengajukan izin tinggal setelah memasuki Tiongkok (untuk detailnya, silakan periksa tabel berikut).

Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia

Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya

Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan

Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar

19 Desember 2025