- Contact Us
- Help by E-MAIL
- COPYRIGHT ©2023CVASC, ALL RIGHTS RESERVED
Notice on Fingerprints Collection for Visa Applicants
The following visa applicants can be exempt from fingerprint collection:
Pemohon-pemohon visa di bawah ini akan dikecualikan dalam pengambilan sidik jari:
1)Applicants under the age of 14 or over 70;
1) Pemohon di bawah umur 14 atau di atas 70;
2)Applicants whose ten fingers are all missing or whose ten fingerprints cannot be captured or scanned;
2) Pemohon yang kesepuluh jarinya hilang atau kesepuluh sidik jarinya tidak dapat ditangkap atau dipindai;
3)In accordance with the principle of reciprocity,those who hold diplomatic passports or meet the requirements of China’s diplomatic,official,and/or courtesy visas.
3) Sesuai dengan prinsip resiprositas, mereka yang memegang paspor diplomatic atau memenuhi persyaratan yang ditentukan Tiongkok untuk visa diplomatik, resmi, dan/atau kehormatan.
4)Applicants holding the same passport with fingerprints collected in Medan Chinese Visa Application Service Center within five years.
5)To further facilitate visa applications, from September 2, 2024 to December 31, 2025, the Chinese Embassy and Consulates General in Indonesia will exempt the fingerprint requirements of all applicants for single or double entry short-term visas (staying in China for no more than 180 days).
5)Demi mempermudah pemohon dalam mengajukan visa, mulai tanggal 2 September 2024 hingga 31 Desember 2025, Kedutaan Besar dan Konsulat Tiongkok di Indonesia akan memberlakukan pengecualian pengambilan sidik jari terhadap semua pemohon untuk visa jangka pendek satu kali atau dua kali izin masuk (masa tinggal tidak lebih dari 180 hari).