Notice of Visa Facility for Indonesia Citizens Holding Valid Chinese Residence Permits
2023-12-06
Pengumuman Mengenai Warga Negara Indonesia Pemegang Izin Tinggal Tiongkok yang Masih Berlaku Diberikan Kemudahan Visa untuk Pergi ke Tiongkok
Dengan mempertimbangkan penyebaran Virus COVID-19 yang cepat di seluruh dunia, pemerintah Tiongkokmulai 28 Maret menangguhkan sementara Warga Negara Asing pemegang visa dan izin tinggal Tiongkok yang berlaku pada saat itu untuk masuk ke Tiongkok, tetapipada waktu yang bersamaan terus memberikan kemudahan visa bagi Warga Negara Asing yang terlibat dalam kegiatan penting perdagangan, teknologi dan lainnya, serta kebutuhan kemanusiaan yang mendesak untuk pergi ke Tiongkok.
Dengan latar belakang normalisasi pencegahan Virus COVID-19, demi memudahkan warga kedua negara keluar-masuk, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia memutuskan mulai 22 Agustus 2020 pukul 0, Warga Negara Indonesia pemegang izin tinggal Tiongkok yang berlaku (termasuk izin tinggal jenis bekerja, keperluan pribadi, reuni keluarga) dapat mengajukan permohonan visa Tiongkok tanpa biaya. Warga Negara Indonesia yang berencana pergi ke Tiongkok harus mengajukan Formulir Deklarasi Kesehatan terlebih dahulu dengan keterangan hasil negatif tes asam nukleat dalam kurun waktu 3 hari sebelumboarding, dan secara ketat mematuhi peraturan pencegahan wabah setempat setelah memasuki wilayah Tiongkok. Please see here for more information.Notice of Visa Facility for Indonesia Citizens Holding Valid Chinese Residence PermitsIn view of the rapid spread of the COVID-19 around the globe, China had decided to suspend the entry of foreign national holding valid Chinese visas and residence permits as of 28 March 2020, meanwhile issuing new visas for those who planned to visit China for necessary economic, trade, scientific and technological activities or humanitarian emergencies.Under the regular epidemic prevention and control, in order to facilitate mutual exchanges, the Embassy of the PRC in Indonesia has decided that, starting from 22 Aug. 2020, Indonesian citizens holding valid Chinese residence permits for work, Q- or S- may apply for a new visa at no charge.
Foreign nationals taking flights to China from Indonesia, including passengers who transit in Indonesia to China, are required to complete COVID-19 nucleic acid tests (NAT) within 3 days prior to boarding and apply for a Health Declaration Form by presenting the negative result of NAT. Please follow local instructions in epidemic prevention and control when you arrive in China. Please see here for more information.
Thank you for your cooperation.