- Contact Us
- Help by E-MAIL
- COPYRIGHT ©2023CVASC, ALL RIGHTS RESERVED
Notice of Exemption of Fingerprinting for All Single or Double Entry Short-term Visa Applicants(20240830)
To further facilitate visa applications, from September 2, 2024 to December 31, 2025, the Chinese Embassy and Consulates General in Indonesia will exempt the fingerprint requirements of all applicants for single or double entry short-term visas (staying in China for no more than 180 days).
Pemberitahuan Mengenai Pengecualian Pengambilan Sidik Jari terhadap Semua Pemohon
Visa Jangka Pendek Satu Kali atau Dua Kali Izin Masuk
Demi mempermudah pemohon dalam mengajukan visa, mulai tanggal 2 September 2024 hingga 31 Desember 2025, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia akan memberlakukan pengecualian pengambilan sidik jari terhadap semua pemohon visa jangka pendek satu kali atau dua kali izin masuk (masa tinggal tidak lebih dari 180 hari).